IMPLEMENTASI DASAR PENILAIAN DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI BALI
Abstract
Insentif dan kemudahan yang diberikan bagi penanam modal atas kegiatan penanaman modal di Provinsi Bali serta kriterianya didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah provinsi Bali dalam memberikan kebijakan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dan bagaimana dasar penilaian dan tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di provinsi Bali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di Provinsi Bali belum terealisasi dengan baik, hal ini terbukti dari hanya diberikannya insentif non fiskal yang juga merupakan bentuk kemudahan yaitu penyederhanaan proses perizinan melalui perizinan terpadu satu pintu dan belum diberikannya insentif dalam bentuk fiskal. Penelitian ini menyarankan pemerintah harus mambuat suatu peraturan berupa peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga realisasi dari kebijakan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dapat dilaksanakan dengan lebih jelas dengan aturan hukum yang pasti.