KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR DALAM PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA ALAM AIR TERJUN
Abstract
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata Alam Air Terjun Tegenungan, dalam mengembangkan Daya tarik wisata alam air terjun Tegenungan dalam pelaksanaannya melibatkan segenap perangkat Pemerintah, badan-badan usaha dan masyarakat. Sehingga menarik sekali untuk diteliti lebih lanjut mengenai dasar kewenangan yang digunakan Pemerintah daerah Kabupaten Gianyar dalam pengembangan Daya tarik wisata alam ini, serta faktor yang mempengaruhi dan menghambat dalam pengembangan Daya tarik wisata alam air terjun Tegenungan. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian untuk mengetahui sejauh mana hukum bekerja dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengembangan Daya tarik wisata air terjun Tegenungan memperoleh kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Faktor yang mempengaruhi dan menghambat dalam pengembangan DTW ini adalah adanya faktor pendukung yaitu, mempunyai Peraturan yang sudah jelas, yang dijadikan dasar kewenangan dalam pengembangan Daya tarik wisata alam air terjun Tegenungan serta Faktor alamnya yang masih indah dan asri. Faktor penghambatnya yaitu, Fasilitas Sarana dan prasarana yang belum memadai dan kurangnya sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi pekerjaan.