PENGATURAN TOLOK UKUR SYARAT CALON KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015
Abstract
Pengaturan tolak ukur syarat calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2015. Permasalahan yang diteliti menyangkut tentang bagaimanakah pengaturan dan tolok ukur menentukan bilangan penyebut antara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan, dan apa akibat hukum dalam terjadinya perbedaan tolok ukur bilangan penyebut antara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data primer, sekunder ,dan tersier. Data primer bersumber dari Undang-Undang, data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan,dan data tersier di peroleh dari kamus-kamus bahasa inggris dan bahasa indonesia. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang - undangan dan analisis konsep hukum. Dari hasil penelitian terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai pengaturan syarat bilangan penyebut calon kepala daerah dan tolak ukur untuk menentukan bilangan tersebut. Syarat bilangan penyebut ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan serta Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MARTHA TEJA AGASTYA, Ida Bagus; R., Ibrahim; SARNA, Kadek.
PENGATURAN TOLOK UKUR SYARAT CALON KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/27006>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Bilangan penyebut, calon kepala daerah, demokrasi, keadilan