HARMONISASI PENGATURAN PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING DALAM SKEMA REGULASI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
Abstract
Harmonisasi hukum merupakan suatu penggabungan dan penyalarasan peraturanhukum, untuk menghindari peraturan hukum yang berbenturan atau disharmonisasihukum, pada tahun 2008 ASEAN mengeluarkan Cetak Biru Masyarakat ekonomiASEAN 2015, yakni sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang arusbebas terhadap beberapa sektor ekonomi, termasuk yaitu Tenaga Kerja terlatih,dalam pembebasan tenaga kerja terlatih ini, ASEAN pun menemui hambatanhambatanterhadap produk hukumnya sendiri yakni setiap negara anggota ASEANmemiliki peraturan yang berbeda-beda terhadap Tenaga kerja asing yangberkeinginan bekerja di wilayah sesama negara ASEAN.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SATYA WIBAWA ANTARA, Ida Bagus Gede; WYASA PUTRA, Ida Bagus; ERWIN RANAWIJAYA, Ida Bagus.
HARMONISASI PENGATURAN PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING DALAM SKEMA REGULASI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24190>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Masyarakat Ekonomi ASEAN, Tenaga Kerja Asing, Pengaturan, Harmonisasi