UPAYA PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Abstract
Penulisan ini berjudul “Upaya Penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum Terhadap Gelandangan dan Pengemis”. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung selaku Penegak Peraturan Daerah tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Hambatan yang terjadi dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001 disebabkan karena lemahnya kesadaran masyarakat untuk mentaati Peraturan, belum seluruh peraturan terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat di revisi atau diperbaharui, belum banyak dilakukan jalinan kerjasama dengan aparat setempat, dan seluruh unsur masyarakat untuk membantu menertibkan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung. Dari Uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan ketertiban umum di Kabupaten Badung, penanganan gelandangan dan pengemis tidak diatur secara tegas dan perlu direvisi kembali dan diatur secara jelas dan mengkhusus mengenai masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
JNANI EASWARAMBA, Dewa Ayu; SUYATNA, I Nyoman; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu.
UPAYA PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24186>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Enforcement, The Authority, Vagabonds And Beggars