LEGALITAS PENGANCAMAN DAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR OLEH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Senjata nuklir merupakan alat peledak yang memiliki kekuatan merusakyang sangat dahsyat. Sejumlah instrumen hukum internasional mengenai pembatasan penggunaan senjata nuklir memang telah dibuat, akan tetapi tetap saja terdapat kemungkinan digunakannya senjata nuklir sebagai alat untuk mengancam negara lain. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan atau pengancaman dengan senjata nuklir dalam perspektif hukum internasional serta menganalisis sanksi hukum internasional yang dapat dikenakan terhadap negara yang menjadikan senjata nuklir sebagai ancaman kepada negara lain. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah penggunaan atau pengancaman dengan senjata nuklir pada umumnya tidak
diperbolehkan berdasarkan hukum internasional. Bagi negara yang menggunakan senjata nuklir sebagai ancaman dapat dikenakan sanksi diplomatik, ekonomi ataupun militer berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
BUDI SATRIA, Dani; TUNI CAKABAWA LANDRA, Putu; BUDI ARSIKA, I Made.
LEGALITAS PENGANCAMAN DAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR OLEH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19001>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Senjata Nuklir, Negara, Hukum Internasional