UPAYA HUKUM PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG DALAM MEMPERTAHANKAN TANAH PERTANIAN DI DAERAH BADUNG
Abstract
Pertanian merupakan sektor utama yang menopang Provinsi Bali. Namun,pembangunan yang berkembang pesat terutama di sektor pariwisata yang menyebabkanalih fungsi lahan pertanian tidak dapat dihindari. Hal tersebut yang melatarbelakangipenulis untuk membahas alih fungsi lahan pertanian khususnya di Kabupaten Badung.Permasalahan yang dapat penulis angkat ialah bagaimana kewenangan PemerintahKabupaten Badung dalam upaya mempertahankan lahan pertanian di KabupatenBadung dan bagaimana tindakan hukum Pemerintah Kabupaten Badung untukmempertahankan tanah pertanian di Kabupaten Badung.Jenis penelitian yang digunakan berupa jenis penelitian yuridis empiris denganmenggunakan pendekatan secara teknis studi dokumen, observasi, kuisioner danwawancara. Data yang diperoleh bersumber dari data primer yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Badung dan BAPPEDA Kabupaten Badung serta data sekunder yaitudokumen resmi, buku dan hasil penelitian yang menunjang. Hasil penelitian terhadappenulisan ini menunjukan bahwa, Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dalamupaya mempertahankan lahan pertanian tercantum dalam Peraturan Daerah No.26Tahun 2013 yang didalamnya diatur mengenai Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten Badung termasuk mengenai upaya dalam mempertahankan tanah pertanianDan Tindakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankantanah pertanian di Kabupaten Badung adalah dengan memberikan insentif, disinsentifsampai dengan pemberian sanksi oleh SatPol PP.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARIK SANJAYA, I Putu; ARYA UTAMA, Made; DALEM DAHANA, Cokorda.
UPAYA HUKUM PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG DALAM MEMPERTAHANKAN TANAH PERTANIAN DI DAERAH BADUNG.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/18895>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pemerintahan Kabupaten Badung, Kewenangan, Upaya hukum Pertanian