TANGGUNG JAWAB NEGARA BERDASARKAN SPACE TREATY 1967 TERHADAP AKTIVITAS KOMERSIAL DI LUAR ANGKASA

  • Dimitri Anggrea Noor
  • I Ketut Sudiarta

Abstract

Sejumlah fakta menunjukkan adanya intensitas pemanfaatan ruang angkasa oleh actornegara dan non negara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yangbertujuan menganalisis tanggung jawab Negara berdasarkan Space Treaty 1967terhadap aktivitas di luar angkasa dan pemanfaatan ruang angkasa yang bertujuankomersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Negara wajib bertanggung jawab atasaktivitasnya di luar angkasa, benda-benda angkasa miliknya serta tidak boleh merugikanNegara lain. Karena itu, tanggung jawab Negara dan pembatasannya telah diatur didalam Space Treaty 1967 maupun konvensi luar angkasa lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ANGGREA NOOR, Dimitri; SUDIARTA, I Ketut. TANGGUNG JAWAB NEGARA BERDASARKAN SPACE TREATY 1967 TERHADAP AKTIVITAS KOMERSIAL DI LUAR ANGKASA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/18880>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tanggung Jawab Negara, Space Treaty, Aktivitas Komersial, Luar angkasa