WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.522/Pdt.G/2013/PN.Dps)
Abstract
Salah Satu permasalahan yang kadang terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian, yaitu wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara para pihak. Di dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul “analisis yuridis perkara wanprestasi dalam perjanjian ganti rugi (studi kasus putusan pengadilan negeri denpasar)”, terdapat permasalahan yaitu apakah akibat hukum wanprestasi dan dasar pertimbangan putusan hakim. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif. Akibat hukum apabila dalam perjanjian salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Serta yang menjadi dasar pertimbangan putusan hakim adalah pasal 1238, 1234 dan 1244 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SEPTIARI, Ayu; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.522/Pdt.G/2013/PN.Dps).
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15286>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
akibat hukum, wanprestasi, perjanjian, ganti rugi