PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Akbar Bram Mahaputra
I Gusti Ngurah Wairocana
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Abstract
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (ASN), membawa konsekuensi tidak adanya lagi pegawaihonorer/pegawai tidak tetap, namun yang dikenal adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Terkait denganhal tersebut maka timbul pertanyaan, bagaimana pengaturan pengadaan PPPKserta hak dan kewajibannya dalam formasi Aparatur Sipil Negara. Jenis penelitianini menggunakan metode yuridis normatif. Pengaturan pengadaan PPPK dalampenyusunan kebutuhan pegawai adalah tidak jelas. Kesimpulan yang diperolehadalah Hak PPPK memiliki gaji dan tunjangan, sedangkan kewajibannya adalahmelaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.