PENGUJIAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN KONSULER AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 673K/PDT.SUS/2012)
Abstract
Agen diplomatik dan konsuler pada prinsipnya memiliki kekebalan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963.Tetapi dalam penerapannya, kekebalan tersebut ternyata ditafsirkan dalam konteks berbeda ketika berhadapan dengan hukum nasional Indonesia.Dalam perkara di Mahkamah Agung RI No. 673K/Pdt.Sus/2012, kekebalan diplomatik dan konsuler yang dimiliki oleh Pimpinan Konsulat Amerika Serikat di Medan dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta berhadapan dengan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Pokok utama dalam tulisan ini adalah penerapan kekebalan diplomatik dan konsuler dalam kasus tersebut.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dikombinasikan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Kesimpulan dari tulisan ini bahwa dalam kasus tersebut kekebalan diplomatik dan konsuler yang dikenal dalam hukum internasional dikontekstualisasikan berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
YEYEN KARISTA PUTRI, Luh Putu; PUTRAWAN, Suatra.
PENGUJIAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN KONSULER AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 673K/PDT.SUS/2012).
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/13082>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Kekebalan diplomatik dan konsuler, Amerika Serikat, hukum ketenagakerjaan Indonesia