Eksistensi Pembuatan Akta Notaris Sebagai Bentuk Izin Usaha Dagang (UD) Dalam Perspektif Hukum Positif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji terkait solusi berdasarkan atas kekosongan norma positif baik di dalam KUHD, KUHPerdata, maupun Undang-Undang belum mengatur terkait pengurusan izin Usaha Dagang (UD) di Indonesia sehingga menggunakan hukum kebiasaan. Walaupun demikian, eksistensi dari pembuatan izin usaha perorangan ini diakui dalam praktik perusahaan sebagai salah satu bentuk organisasi usaha yakni sebagai hukum kebiasaan. Metode penelitian yang diiterapkan yakni metode penelitian normatif dimana berlandaskan data primer dan data sekunder melalui pendekatan kepada konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengkaji undang-undang yang berhubungan dengan permasalahan serta meninjau dari perspektif Hukum kebiasaan karena masih terdapat norma kosong terkait perizinan Usaha Dagang (UD). Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dapat ditafsirkan bahwa tidak diperlukan izin usaha bagi perusahaan kecil yang dijalankan oleh pengusahannya sendiri secara langsung karena bukan termasuk badan hukum. Walaupun seperti yang telah diketahui bahwa Usaha Dagang sebagai contoh dari usaha perorangan tidak memerlukan surat izin ataupun peresmian dari Kemenkumham tetapi tetap saja banyak pengusaha UD tetap mengurus surat izin usahanya yang mengacu dari hukum kebiasaan. Hal ini membuat perubahan sifat pendirian Usaha Dagang (UD) yang awalnya pendiriannya mudah menjadi sebaliknya. Maka diperlukan adanya sistem elektronik Online Single Submission (OSS) agar memudahkan pengusaha.
Kata Kunci: Akta Notaris, Izin Usaha Dagang, Hukum Kebiasaan.
The purpose of this research is to understand and examine the solutions to the absence of positive norms in the Commercial Code, Indonesian Civil Code, and the law that doesn’t regulate the management of trading business licenses (UD) in Indonesia so that they use customary law. Even so, the existence of making individual business licenses is recognized in company practice as a form of business organization, namely as customary law. The research method used in this writing is a normative research method which uses primary data and secondary data through a conceptual approach (Conceptual Approach) and an approach to legalregulations by examining laws related to issues and review from the perspective of customary law because there are still empty norms related to trading business licensing (UD). In Law Number 3 of 1982 concerning Compulsory Company Registration it can be interpreted that a business license is not required for a small company that are run by the entrepreneurs themselves because it doesn’’t belong to as legal entity. Even though it is well known that a trading business, as an example of an individual business, does not require a license or approval from the Ministry of Law and Human Rights, many UD entrepreneurs still apply for business licenses that refer to customary law. This will change the nature of establishing a Trading Business (UD), which was initially easy to establish, to the opposite. Then it is necessary to have an electronic-based Online Single Submission (OSS) to facilitate entrepreneurs.
Key Words: : Notarial Deed, Trade Business (UD), Customary Law.