Manipulasi Pasar Di Pasar Modal : Saham “Gorengan”, Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukumnya?
Abstract
Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk memahami bentuk perlindungan hukum yang seharusnya didapat oleh investor yang terjebak berinvestasi di saham “gorengan” dan memberikan informasi kepada pembaca mengenai upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh investor agar terhindar dari jebakan saham “gorengan”. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penggunaan metode hukum normatif pada penelitian ini karena permasalahn yang dibahas dalam karya tulis ini melakukan analisis terhadap perundang- undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi investor yang terjebak berinvestasi di saham “gorengan” dapat diperoleh dengan adanya UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan No. 65/POJK.04/2020 Tentang Pengembalian Keuntungan Investor di Bidang Pasar Modal. Serta langkah-langkah pencegahan yang sitematis dapat dilakukan oleh investor agar terhindar dari jebakan saham “gorengan”atau saham yang dimanipulasi.