GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN

  • Veronika Nauli Lumban Batu Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk memahami penyelesaian sengketa kredit bermasalah pada perbankan melalui jalur litigasi dengan gugatan sederhana, memahami perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan perdata biasa serta memahami alur dari proses persidangan dalam gugatan sederhana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mana dalam prosesnya menelaah bahan hukum berupa sekunder dan primer. Hasil penelitian ini, yaitu terdapat banyak perbedaan antara gugatan sederhana dengan gugatan perdata biasa. Perbedaan ini dimulai dari dari segi biaya, lamanya waktu pengerjaan, juga para pihak yang berhadapan, objek sengketa¸ alur dalam persidangan, kompetensi relatif, upaya hukum, tingkat pengadilan dan masih banyak lagi. Selanjutnya alur persidangan dari gugatan sederhana ini, yaitu dimulai dari yang pertama pendaftaran, selanjutnya beberapa tahapan dan diakhiri dengan  putusan. Apabila dalam putusan, salah satu pihak merasa tidak terima, maka dapat mengajukan upaya hukum berupa keberatan. Keberatan ini merupakan upaya hukum yang terakhir pada gugatan sederhana dan bersifat final.


The purpose of this study is to understand the settlement of non-performing credit disputes in banks through litigation with small claim court, understand the differences between small claim court and ordinary civil lawsuits and understand the flow of the trial process in simple lawsuits. This research is normative legal research which in the process examines secondary and primary legal materials. The results of this study, namely that there are many differences between small claim court and ordinary civil lawsuits. This difference starts in terms of costs, the length of time for processing, also the parties dealing with it, the object of the dispute, the flow of the trial, relative competence, legal remedies, court level and many more. Furthermore, the trial flow of this small claim court, starting from registration, then several stages and ends with a verdict. If in the decision, one of the parties feels that they do not accept it, then they can submit legal remedies in the form of objections. This objection is the last legal remedy for a small claim court and its final.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-18
How to Cite
BATU, Veronika Nauli Lumban; PRIYANTO, I Made Dedy. GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 10, p. 3555-3565, feb. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/98011>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles