PERJANJIAN LISAN: KEKUATAN HUKUM DAN KEABSAHANNYA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

  • I Made Arya Irawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai yakni memahami kekuatan hukum perjanjian secra lisan berdasarkan KUHPerdata dan mengetahui serta memahami keabsahan perjanjian lisan berdasarkan KUHPerdata. Metode penelitian hukum yang dipakai adalah jenis penelitian normatif, pendekatannya, yakni perundang-undangan serta pendekatan konsep. Selanjutnya, bahan hukumnya bersumber pada bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer.  Seumber primer, berupa KUH Perdata sedangkan sumber sekunder yakni buku-buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan KUH Perdata, perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukumnya berlaku antar pihak yang membuatnya. Kekuatan hukum miliki unsur timbal balik yakni adanya perikatan. Perikatan yang berkehendak mengikat diri sendiri serta bersama dalam perjanjian lisan. Kekuatan hukum perjanjian lisan sangat berkaitan dengan keabsahan suatu perjanjian dikatakan memiliki kekuatan hukum atau memenuhi persyaratan sahnya perjanjian. Perjanjian lisan menjadi perjanjian sah, apabila mengandung kedua unsur tersebut.


Destinations to achieve is understand to legal power an oral agrement baseds on the Civil Code and to know and understand the validity of an oral agreement based on the Civil Code. The legal research method used is the type of normative research, the approach is legislation and the concept approach. Furthermore, the legal materials are sourced from secondary legal materials and primary legal materials. Primary sources are in the form of the Civil Code, while secondary sources are books and scientific journals. The results of this study are based on the Civil Code, oral agreements have legal force. Its legal force applies between the parties who make it. The power of law has a reciprocal element, namely the existence of an engagement. An agreement that intends to bind oneself and together in an oral agreement. The legal force of an oral agreement is closely related to the validity of an agreement said to have legal force or fulfill the legal requirements of the agreement. An oral agreement becomes a valid agreement if it contains both of these elements.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-07
How to Cite
IRAWAN, I Made Arya; ARSHA PUTRA, I Putu Rasmadi. PERJANJIAN LISAN: KEKUATAN HUKUM DAN KEABSAHANNYA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 1128-1137, nov. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/92456>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles