PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN UDARA TERKAIT KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG PADA BAGASI
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang angkutan udara apabila terjadi kerusakan / kehilangan barang bagasi dan untuk mengetahui tanggungjawab dari penyedia jasa angkutan udara apabila terjadi kerusakan / kehilangan barang bagasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas, norma, kaidah dari paraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian menunjukan bahwasannya perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan udara jika mengalami kerusakan / kehilangan barang bagasi bisa mengajukan klaim kepada maskapai penerbangan selaku penyedia jasa angkutan udara. Tanggung jawab penyedia angkutan udara pada kerusakan / kehilangan barang bagasi terdapat pada tata hukum positif, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkutan Angkutan Udara. Tanggungjawab penyedia jasa penerbangan didasarkan pada konsep tanggungjawab hukum atas dasar kesalahan (liability based on fault), tanggungjawab hukum atas praduga bersalah (presumption of liability), dan tanggungjawab hukum mutlak (strict liablility).
The purpose of this writing is to find out the legal protection received by air transport passengers in the event of damage/loss of luggage and to find out the responsibility of air transport service providers in the event of damage/loss of luggage. The research method used is normative juridical, research that places law as a building system of norms. The system of norms built is regarding the principles, norms, rules of laws and regulations, court decisions, agreements, and doctrines (teachings). The results of the study show that legal protection for air transport passengers if they experience damage / loss of luggage can submit a claim to the airline as the air transport service provider. The responsibility of air transport providers for damage/loss of luggage is found in the positive legal system, namely Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and Government Regulation Number 77 of 2011 concerning Responsibility for Air Transport. The responsibility of aviation service providers is based on the concept of liability based on fault, legal responsibility for presumption of liability and strict liability.