PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG ATAS INFORMASI BISNIS MANTAN KARYAWAN DALAM PERJANJIAN KERJA

  • I Made Hari Prawangsa Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan Rahasia Dagang dalam hal sanksi yang diperbuat oleh mantan karyawan yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi Rahasia Dagang dan prosedur yang seharusnya dilakukan dalam hal menjaga informasi Rahasia Dagang dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Jenis penelitian yang digunakan didalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dimana pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian tersebut adalah pendekatan perundang-undangan yang artinya menggunakan bahan-bahan primer maupun sekunder dan nantinya diolah untuk selanjutnya dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah karyawan yang dianggap melanggar Rahasia Dagang adalah dengan sengaja melakukan penyebaran informasi Rahasia Dagang terhadap pihak ketiga, serta telah melanggar ketentuan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berupa ketentuan tertulis maupun tidak tertulis dan dengan sengaja mendapatkan Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Suatu pelanggaran Rahasia Dagang menurut Pasal 17 Undang-Undang Rahasia Dagang “Akan dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Serta dalam halnya menjaga informasi tersebut, para pelaku usaha membuat dua jenis perjanjian yaitu perjanjian kerja dan perjanjian mengenai informasi Rahasia Dagang.


Kata Kunci: Rahasia Dagang, Karyawan, Perlindungan Hukum.


This study aims to examine the protection of trade secret in terms of sanctions made by former employees who intentionally disseminate Trade Secret information and the procedures that should be carried out in terms of safeguarding Trade Secret information by referring to the provisioins of Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets. The type of research used in this study is a normative juridical legal research method, which uses a statutory approach which means using primary and secondary materials and later processed for further analysis. The result of this study are employees who are considered to have violated trade secrets are intentionally disseminating trade secret information to third parties, and have violated the provisions of obligations that have been agreed upon by both parties in the form of written and unwritten provisions and intentionally obtain trade secrets in a way that contrary to statutory regulations. A violation of trade secrets according to article 17 of the Trade Secrets Law “Will be subject to sanctions with a maximum imprisonment of 2 (two) years or maximum fine of Rp. 300.000.000,00 (three hundred million rupiah).” As well as in terms of safeguarding this information, businessman make two types of agreements, that is work agreements and agreements regarding trade secret information.


Key Words: Trade Secrets, Employees, Legal Protection.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-17
How to Cite
HARI PRAWANGSA, I Made; SARJANA, I Made. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG ATAS INFORMASI BISNIS MANTAN KARYAWAN DALAM PERJANJIAN KERJA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 1472-1482, jan. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/90022>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>