PEMIDANAAN TERHADAP PENYEBAR KEBENCIAN DAN PENISTA AGAMA DI MEDIA SOSIAL
-
Abstract
Jurnal ini ditulis dengan maksud untuk menemukan bagaimana batasan atau kriteria yang dimaksud tentang tindak pidana penyebar kebencian dan penistaan agama sekaligus untuk memberi informasi mengenai bagaiamana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyebar kebencian dan penistaan agama yang dilakukan di media social. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini dengan metode penelitian hukum normative dan pendekatan perundang-undangan serta komparatif. Penulisan jurnal ini menghasilakn pembahasan berupa adanya batasan-batasan dan indikasi yang mengatur mengenai tindakan yang dilakukan di media social mengenai ujaran kebencian dan penistaan agama sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Indikasi, Ujaran Kebencian, Penistaan Agama, KUHP, UU ITE, Media Sosial
ABSTRACT
This journal”s writing purpose is to find out what is the margin or criteria are regarding the crime of spreading hatred and blasphemy as well as to provide information about how to punish the perpetrators of the crime of spreading hatred and blasphemy on social media. This study uses a normative legal research method with a statutory and comparative approach. The outcome of making this journal are in the form of limitations and indications that regulate actions taken on social media regarding hatred and blasphemy in accordance with the Criminal Code and specifically regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Key Words: Indications, Hate Speech, Blasphemy, Criminal Code, ITE Law, Social Media.