PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN PADA SITUS BELANJA ONLINE YANG DIRETAS PIHAK LAIN
Abstract
Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji situs belanja online yang telah diretas pihak lain dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kerugian yang diperoleh konsumen terkait pemakaian jasa situs belanja online tersebut serta upaya hukum konsumen yang dirugikan oleh situs belanja online sebagai pelaku usaha di luar ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diretas oleh pihak lain atas pemakaian jasa situs belanja online tersebut. Metode yang digunakan dalam studi ini yaitu metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan konsep serta peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa pertanggungjawaban terkait kerugian yang dialami konsumen akibat penyelenggara usaha selaku pelaku usaha telah diatur pada Bab VI Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pengaturan perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen belum diatur secara komprehensif. Penyelenggara usaha yaitu situs belanja online luar negeri yang telah diretas pihak lain tidak memenuhi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa antara konsumen dengan penyelenggara usaha yaitu situs belanja online luar negeri di luar ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci: perlindungan konsumen, pelaku usaha, upaya hukum
ABSTRACT
This study aims to examine online shopping sites that have been hacked by other parties, so that they can be held accountable for losses incurred by consumers related to the use of online shopping site services as well as legal remedies for consumers who are harmed by online shopping sites as business actors outside the provisions of Article 1 point 3 of the Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection who was hacked by other parties for using the services of the online shopping site. The method used in this study is a normative research method by approaching the concept and legislation. The results of the study show that liability related to losses suffered by consumers due to business operators as business actors has been regulated in Chapter VI Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the regulation of legal protection for consumer's personal data has not been comprehensively regulated. Business operators, namely foreign online shopping sites that have been hacked by other parties who do not comply with Article 1 point 3 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection cannot be held accountable according to the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Disputes between consumers and business operators, namely overseas online shopping sites outside the provisions of Article 1 point 3 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, can still be held accountable under the provisions of Article 38 paragraphs (1) and (2) of the Republic of Indonesia Law. Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Key Words: Consumer Protection, Busnisseman, Legal Effort