PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBAJAKAN LOGO MENURUT PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

  • Ida Ayu Indriya Asmari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana

Abstract

Tujuan penulisan  artikel ini untuk mengkaji pengaturan logo dan bentuk perlindungan hukum yang diperoleh oleh pemilik sah logo apabila terjadi pembajakan atas logo tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa logo diatur dalam Pasal 40 huruf f Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  serta diatur juga dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logo mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang yang mengatur logo yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menytakan bahwa untuk mencegah tetjadinya pembajakan logo ada baiknya logo di daftarkan sebagai ciptaan yang nantinya dapat dijaikan alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari, dan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila diketahui terdapat tindakan pembajakan logo pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,-.


Kata Kunci: Logo, Pengaturan, Perlindungan hukum.


 


ABSTRACT


The purpose of writing this article is to review logo arrangements and legal protections obtained by the rightful owner of the logo in the event of hijacking of the logo. The method used in this writing is a normative legal method with a statutory approach and conceptual approach . The results of the study show that the logo is regulated in Article 40 letter f of Law No. 28 of 2014 on Copyright and is also regulated in Article 1 of Law No. 11 of 2016 on Brands and Geographical Indications. Logo get legal protection based on the law governing the logo, namely Law No. 28 of 2014 on Copyright that states that to prevent the occurrence of logo hijacking it is good to register the logo as a creation that can later be used as evidence in case of disputes in the future, and based on Article 1 of Law No. 11 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications, if it is known that there is an act of piracy of the offender's logo may be subject to a maximum prison sentence of five years and/or a maximum fine of Rp2,000,000,000,-.


Keywords: Logo, Settings, Legal protection.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-03-29
How to Cite
ASMARI, Ida Ayu Indriya; SUKIHANA, Ida Ayu. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBAJAKAN LOGO MENURUT PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 36-45, mar. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69824>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>