PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU REVENGE PORN (PORNOGRAFI BALAS DENDAM) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis tentang unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan revenge porn serta mengetahui dan menganlisis tentang  pertanggungjawaban pidana pelaku revenge porn menurut hukum postitif Indonesia. Jurnal ini tergolong ini penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil studi, bahwa unsur-unsur perbuatan revenge porn terdiri dari: (1) perbuatan atau tingkah laku; (2) objek tindak pidana, (3) unsur melawan hukum; (4) unsur kesalahan; dan (5) unsur keadaan yang menyertai. Adapun terhadap pelaku revenge porn, selanjutnya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 281 dan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (1) Uundang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kata Kunci: Revenge porn, Kejahatan Siber, Tanggung Jawab Pidana
Â
ABSTRACK
This journal aims to find out and analyze the elements of revenge porn as a criminal act and to know and analyze the criminal responsibility of perpetrators of revenge porn according to Indonesian positive law. This journal is classified as a normative legal research that uses a statutory approach and a conceptual approach. Based on the results of the study, that the elements of revenge porn consisted of: (1) action or behavior; (2) object of the criminal act, (3) elements against the law; (4) elements of error; and (5) t the accompanying state element. As for the perpetrators of revenge porn, then they can be subject to criminal responsibility in accordance with the provisions of Pasal 281 dan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (1) Uundang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, and Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keywords: Revenge porn, Cybercrime, Criminal Liability