PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA KRAMA DESA ATAS KEWAJIBAN PELUNASAN PEMINJAMAN DANA PADA LPD
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis pemberian sanksi adat kepada Krama Desa Adat terhadap pelunasan kewajiban kredit dan juga untuk mengetahui jenis-jenis sanksi adat yang diberi pada Krama Desa adat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar kreditnya pada LPD di Desa Adat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan pemberian sanksi adat kepada Krama Desa Adat terkait perlunasan kewajiban kredit belum diterapkan sepenuhnya, mengingat aturan “awig-awig” khusus yang diatur mengenai L.P.D pada Desa Adat tidak menyantumkan sanksi bagi kreditor yang bandel/tidak tertib aturan dalam berkredit pada L.P.D. Jenis sanksi adat yang diberikan pada Krama Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan kreditnya pada LPD Desa Adat merupakan sanksi berupa denda serta tetap mengembalikan dana kredit. Namun kreditor tidak bisa mematuhi sanksi denda, segera dijatuhi sanksi adat “kanorayang“. “Kanorayang“ yang berarti sama seperti “kaeladang, kamenengang, tanpolih arahan, kagdongin, kapukin gumi, kapukin banjar, kapukin desa atau pun tan polih suarankulkul“.
Kata Kunci: Sanksi, Adat, Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRACT
The purpose of writing this journal is to analyzes the appllication of customary sanctions against Krama Desa Adat to repayment of credit obligations and also to find out the types of customary sanctions given to Krama Desa who do not make credit payment obligations at the LPD Desa Adat. This research method uses normative juridical research with a statute approach and a conceptual approach. The results showed that the application of customary sanctions against Krama Desa Adat to repayment of credit obligations has not been fully implemented, because awig-awig which specifically regulates LPD in Traditional Villages does not include sanctions for customers who are naughty or who do not comply with credit procedures at the LPD. The type of customary sanction given to Krama Desa who does not make credit payment obligations at the LPD Desa Adat is a fine and still has to pay off the credit. If the person concerned is unable to fulfill the fine, he will be subjected to traditional customs sanctions. Kanor which means the same as kaladang, kameengang, tanpolih directions, kagdongin, kapukin gumi, kapukin banjar, kapukin village or tan polih soundingkulkul.
Keywords: Sanctions, Adat, Lembaga Perkreditan Desa.