PERTANGGUNGJAWABAN EXCHANGE KRIPTO TERHADAP HILANGNYA ASET KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini ditulis untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap transaksi kripto serta pertanggungjawaban exchange atau pedagang aset keuangan digital terhadap hilangnya aset konsumen. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif dengan pendekatan berbasis perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya transaksi kripto di Indonesia sudah dipayungi oleh beberapa instrumen hukum diantaranya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, meskipun transaksi aset kripto ini diawasi secara khusus oleh OJK melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, namun perihal bentuk pertanggungjawaban exchange terhadap hilangnya aset konsumen tidak diatur secara eksplisit dalam aturan tersebut. Adapun apabila kehilangan kehilangan aset yang disimpan oleh exchange, konsumen bisa menggunakan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai landasan untuk meminta pertanggungjawaban. Adapun mengenai pertanggungjawaban, jika terbukti kesalahan ada pada exchange, maka exchange wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.
This research examines the legal protection of cryptocurrency transactions and the liability of exchanges or digital asset traders for the loss of consumer assets. The study employs a normative research method, utilizing both a legislative-based approach and a conceptual framework. The findings reveal that cryptocurrency transactions in Indonesia are governed by several legal instruments, including the Civil Code, the Financial Services Authority Act, and various regulations promulgated by the Financial Services Authority. Furthermore, although cryptocurrency asset transactions are subject to specific oversight by the Financial Services Authority pursuant to OJK Regulation No. 27 of 2024, the accountability of exchanges for the loss of consumer assets is not expressly provided for therein. In cases where assets held by an exchange are lost, consumers may invoke OJK Regulation No. 22 of 2023 concerning the Protection of Consumers and the Public in the Financial Services Sector, in conjunction with the Civil Code, as the basis for seeking redress. Should it be established that the exchange is at fault, the exchange shall be obligated to provide compensation to the consumer.