PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN

  • Novita Gladys Aurelia BR Hutabarat Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengelaborasi prinsip keadilan dalam pembagian harta gono-gini setelah terjadinya perceraian dengan meninjau dari perspektif teori perjanjian. Pasal 37 Undang-Undang perkawinan menciptakan kekaburan norma dalam pembagian harta gono-gini pasca perceraian dengan menyatakan bahwa pembagian diatur sesuai dengan hukum masing-masing. Kekaburan ini muncul karena perbedaan aturan harta benda perkawinan dan pembagian harta Bersama dalam berbagai hukum, termasuk agama, adat, nasional, dan lainnya. Pasal tersebut tidak memberikan kejelasan definisi dan ketentuan pembagian harta Bersama, menimbulkan ketidakpastian penyelesaian masalah ini. Dalam penulisan artikel ini digunakan metode penelitian hukum normative. Dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis, dan pendekatan konseptual. Asas kebebasan berkontrak memiliki Batasan dalam membuat perjanjian yaitu harus adanya itikad baik. Adapun hasil penelitian ini bahwa prinsip keadilan menjadi acuan yang utama dalam hubungan suami dan istri, menekankan persamaan kedudukan di dalam hukum seiring dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (1). Teori perjanjian dijelaskan sebagai alat untuk mengatur hak dan kewajiban terkait harta bersama, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang. Meskipun memberikan fleksibilitas, perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar nilai-nilai hukum dan Masyarakat serta memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan. Dan kekaburan norma dalam pasal 37 Undang-Undang perkawinan menciptakan kompleksitas dalam pembagian harta pasca perceraian. Rekonstruksi norma dianggap mendesak untuk memberikan kejelasan hukum dan menghindari ketidakpastian, sehingga pembagian harta dapat lebih terarah. Upaya ini sejalan dengan semangat keadilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (1).


This research aims to explore fairness principles in the division of marital property post-divorce, particularly from the perspective of agreement theory. Article 37 of the Marriage Law introduces ambiguity in the distribution of assets after divorce, as it states that the distribution follows respective laws. This vagueness arises from differences in rules across various legal systems, including religious, customary, national, and others. The article lacks clarity regarding the definition and provisions for dividing joint assets, causing uncertainty in problem resolution. The research, conducted through normative legal methods, regulatory, analytical, and conceptual approaches, reveals that the principle of justice is crucial in the marital relationship, emphasizing equal legal standing in line with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 27 paragraph (1). The agreement theory is presented as a tool for regulating joint property rights and obligations, aiming for a fair and balanced agreement. Despite providing flexibility, caution is necessary to avoid conflicting with legal and societal values and to uphold principles of justice and decency. The vagueness in Article 37 of the Marriage Law poses challenges in asset distribution after divorce, making the reconstruction of norms urgent for legal clarity and focused resolution, aligning with the justice spirit mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 27 paragraph (1).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-02-19
How to Cite
BR HUTABARAT, Novita Gladys Aurelia; SARJANA, I Made. PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 51-65, feb. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/113678>. Date accessed: 22 feb. 2025.
Section
Articles