PROBABILITAS PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAJELIS DESA ADAT
Abstract
Ditulisnya penelitian ini ditujukkan agar menegatahui probabilitas pengajuan permohonan pengujian undang-undang di mahkamah konstitusi oleh MDA dilihat dari adanya potensi pelanggaran hak konstitusional masyarakat hukum adat terhadap undang-undang yang berlaku ditinjau dari kewenangan yang dimiliki oleh MDA dan juga legal standing pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi oleh MDA. Penulisan ini memakai metode penelitian normatif dan dalam mengkaji permasalahan menggunakan pendekatan perundang–undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan ialah bahwa MDA mengurusi di bidang adat istiadat dan kearifan local yang ada di Bali sehingga kewenangan dan tugasnya tidak jauh dari upaya pelestarian adat istiadat dan kearifan local di Bali. Probabilitas MDA untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang didasarkan atas adanya hak konstitusional masyarakat adat yang berpotensi dilanggar dengan berlakunya suatu undang-undang ditinjau dari kewenangan yang melekat pada MDA dibidang adat-istiadat yang tidak terlepas dari konsep Tri Hita Karana sehingga MDA berkewajiban untuk menjaga konsep tersebut tetap hidup dan terjaga di masyarakat. Dengan demikian kerugian konstitusional oleh masyarakat hukum adat yang kemudian diajukan oleh MDA berdasarkan kewenangan yang dimilikinya menjadi sebuah probabilitas. Dengan demikian pengajuan permohonan pengujian undang-undang oleh MDA dimungkinkan untuk dilakukan jika semua ketentuan terpenuhi.
The writing of this study is intended to determine the probability of a Constitutional Court petition by the MDA considering the potential violation of the constitutional rights of indigenous peoples against the applicable law in terms of the authority possessed by the MDA and also the legal position of the Constitutional Court by the MDA. This writing uses normative research methods and in examining the problem uses a statutory approach, historical approach, and conceptual approach. The conclusion of the research conducted is that MDA takes care of the field of Balinese customs and local wisdom so that its authority and duties are not far from efforts to preserve local customs and wisdom in Bali. The possibility of MDA to file a petition for judicial review of the law is based on the existence of the constitutional rights of indigenous peoples that are potentially violated by the enactment of a law in terms of the inherent authority of MDA in the field of customs that cannot be separated from the concept of Tri Hita Karana so that MDA is obliged to keep the concept alive and maintained in the community. Thus, constitutional losses by customary law communities which are then submitted by the MDA based on its authority become a probability. Thus, the submission of a petition for judicial review of the law by the MDA is possible if all provisions are fulfilled.