BIDOON: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP DILEMA TANPA KEWARGANEGARAAN DI KUWAIT
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum seputar keadaan tanpa kewarganegaraan di kalangan penduduk Bidoon di Kuwait dan meninjau terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh kelompok Bidoon di Kuwait berdasarkan Hukum Internasional. Penelitian ini mengandalkan penelitian hukum normatif dengan menggunakan Statuta, Kata dan Frasa, serta dengan Pendekatan Historis. Sumber hukum merupakan penjabaran dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Laporan ini menganalisis undang-undang dan kebijakan kewarganegaraan yang diskriminatif yang telah melanggengkan keadaan tanpa kewarganegaraan, sehingga membuat mereka tidak memiliki akses terhadap layanan penting seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Berdasarkan penelitian dan analisis, dokumen ini menyoroti kesulitan yang dihadapi penduduk Bidoon dalam memperoleh pengakuan hukum dan kewarganegaraan di Kuwait. Selain itu, artikel ini menguraikan perlindungan hak-hak Bidoon berdasarkan Hukum Internasional dan mempertimbangkan upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain untuk mengatasi masalah keadaan tanpa kewarganegaraan dan menawarkan wawasan mengenai solusi potensial yang dapat diterapkan dalam konteks Bidoon di Kuwait.
This article was aimed to examine the legal aspects surrounding statelessness among the Bidoon population in Kuwait. This study relies on normative legal research using Statute, Words and Phrase, once with Historical Approach. The legal sources are the elaboration of primary, secondary, and tertiary sources. It analyzes the discriminatory nationality laws and policies that have perpetuated their statelessness, leaving them without access to essential services such as healthcare, education, and employment. Drawing from research and analysis, this document highlights the difficulties faced by the Bidoon population in gaining legal recognition and citizenship in Kuwait. Moreover, this article elaborates the rights protection of Bidoon under International Law and considers the efforts made by other countries to address the issue of statelessness and offers insights into potential solutions that could be applied in the context of Bidoon in Kuwait.