Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa yang Adil dan Makmur
Abstract
Licensing is a process with the State unilaterally approving the community do to legally perform a deed or activity. In a sense, a process has the essence of a portion of a governing instrument of the State against citizens for the conduct of the follow-up activities that do not allow by the law and harming the others. One of the important infrastructures and almost always necessary and there are related activities all over the utilization of the environment building. The function of the building is good for the individual as a residential dwelling to the building for Office business activities, as well as supporting business activities in the field of natural resources become the main elements as supporting infrastructure. Research is conducted with normative legal research methods. The analysis is conducted thorough research on the principles and rules of law which are guidelines in the conduct of the related science. Policy settings set up buildings in the future to support ease of Trying Towards an independent Nation, advancing a prosperous, fair, and we recommend that you do not break the law, the technical aspects must remain referenced with continued development of science-supported technologies and human resources adequate to the abundance and quality of technical considerations override as in the OSS with conception of the permit that requires commitment and without commitment regarding the IMB must reconsideration.
Perizinan merupakan sebuah proses dengan negara secara sepihak memberikan persetujuan kepada masyarakat melakukan untuk secara legal melakukan perbuatan atau kegiatan. Dalam arti sebuah proses memiliki esensi sebagian sebuah instrument pengendali Negara terhadap tindak laku warga negaranya dalam kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hukum serta merugikan orang lain. Salah satu prasarana yang penting dan hampir selalu diperlukan dan ada terkait seluruh kegiatan pemanfaatan lingkungan adalah bangunan. Fungsi bangunan baik bagi individu sebagai tempat tinggal perumahan hingga bangunan untuk kegiatan usaha, perkantoran serta pendukung kegiatan usaha pada bidang pengelolaan sumber daya alam menjadi unsur yang utama sebagai prasarana pendukung. Kebutuhan pengaturan yang diindikasikan tumpang tindih mengenai bangunan gedung perlu dilakukan pengkajian mengingat fungsi bangunan gedung serta wujudnya yang semakin berkembang seiiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan melalui penelitian terhadap asas dan kaidah hukum yang merupakan pedoman dalam berperilaku dengan bersumber dari ilmu pengetahuan terkait. Arah Kebijakan pengaturan mendirikan bangunan ke depan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur sebaiknya dilakukan dengan tidak melanggar hukum, aspek teknis harus tetap diacu dengan terus pengembangan ilmu pengetahuan yang didukung sumberdaya yang memadai dan berkualitas Banyaknya pertimbangan teknis yang di kesampingkan seperti dalam OSS dengan konsepsi izin yang memerlukan komitmen dan tanpa komitmen berkenaan dengan IMB tentunya harus dipertimbangkan kembali. Berkaca pada penerapan perizinan terpadu satu pintu, banyak isu permasalahan yang sejak awal belum dapat diselesaikan khususnya kualitas sumber daya manusia khususnya di daerah.
Downloads
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.