PERANAN MAJELIS DESA PAKRAMAN BALI DALAM PELAKSANAAN INVESTASI KEPARIWISATAAN DI WILAYAH DESA PAKRAMAN

  • Dewa Nyoman Gede Suatmaja Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana

Abstract

The role of the Desa Pakraman (Pakraman Village) in the implementation of tourism investment in Desa Pakraman is represented by Bendesa as the top prajuru (manager) in the Desa Pakraman. Bendesa is a top official in the structure of organization of Desa Pakraman. He bears authority of the desa and representing the village in providing recommendations on the implementation of the investment in the village area. In accordance with the provisions of the Decision of the Pesamuhan I of the Majelis Desa Pakraman Bali (the Bali Pakraman Village Assembly) and the Bali Province Act No. 3 of 2001, the Bendesa is deserved to provide recommendations for any incoming investment into the village. The Bendesa shall get approval of village members for any action he takes. The major factors which affects the implementation of investment in tourism villages, is the role of laws of the village. Awig-awig (the law of the village) is a bastion of the village and the most powerful thing in Bali. Conflict resolution in tourism investment is based on national law and customary laws, in this case the Prajuru plays a central role in preventing and resolving disputes, namely in response, communicate and reduce the potency of conflict. In resolving conflicts, the Prajuru implementing the customary law, the Assembly legal instrument for deliberations of the conflict by accommodating the interests of the parties to the dispute.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peranan Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali dalam pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman. Setelah dilakukan pengkajian dengan metode penelitian hukum normatif, akhirnya dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, faktor penarik pelaksanaan investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman meliputi (a) keindahan alam dan kondisi sosial budaya yang unik dan bernilai tinggi; (b) faktor kebijakan dan regulasi pemerintah yang mendukung pelaksaaan investasi di wilayah desa pakraman; dan (c) di sisi lain desa pakraman dengan awig-awig yang dimilikinya dapat menjadi faktor pengendali bagi pelaksanaan investasi di wilayahnya. Kedua, MDP Bali tidak dapat berperan secara langsung dalam pelaksanaan kepariwisataan di wilayah desa pakraman, sebab pelaksanaan investasi di wilayah desa pakraman merupakan urusan otonomi desa pakraman yang bersangkutan. MDP Bali hanya dapat berperan: (a) memberi saran, usul dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (b) mendorong desa pakraman untuk mengendalikan investasi di wilayahnya. Dorongan tersebut dituangkan dalam Keputusan MDP Bali Nomor 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006 yang menegaskan bahwa setiap investasi di wilayah desa pakraman wajib mendapat rekomendasi dari desa pakraman. (3) Upaya yang dapat dilakukan oleh MDP Bali dalam penyelesaian konflik di bidang investasi kepariwisataan di wilayah desa pakraman adalah menjadi mediator dalam penyelesaian konflik yang dilakukan oleh para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-07-31
How to Cite
GEDE SUATMAJA, Dewa Nyoman. PERANAN MAJELIS DESA PAKRAMAN BALI DALAM PELAKSANAAN INVESTASI KEPARIWISATAAN DI WILAYAH DESA PAKRAMAN. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 2, p. 353 - 367, july 2016. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/18721>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i02.p10.
Section
Articles

Keywords

Desa Pakraman; Investment; Tourism; Majelis Desa Pakraman; investasi kepariwisataan; desa pakraman