Regulasi Pemidanaan terhadap Penggunaan Stiker Whatsapp Menggunakan Wajah Orang Lain Perspektif Perlindungan Data Pribadi

  • Ni Luh Putu Devi Wirasasmita Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRACT


The purpose of this writing is to analyze the regulation of criminalization regarding the use of WhatsApp stickers using someone else's face from the perspective of personal data protection and personal data protection for the individual used as a WhatsApp sticker without permission. The research method used in this paper is normative legal research method. By using a conceptual approach and a legislative approach. Legal materials were examined through document studies. The analysis in this paper is qualitative. The result of this research is that creating stickers of someone else's photo to be used as WhatsApp stickers without permission that contain elements of defamation and/or slander is a criminal act and can be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or a fine of up to Rp750,000,000.00 based on Article 45 paragraph 1 of the ITE Law. The Personal Data Protection Law No. 27 of 2022, regarding the disclosure of personal data, such as photos of someone else's face used as WhatsApp stickers, can be legally processed. Criminal acts against the person who creates stickers to become WhatsApp stickers, the injured party can file a report with the police based on the use of personal data without permission. The legal efforts undertaken by the injured party are a form of state protection, in accordance with the rights of the community under the ICCPR, which is the right to legal protection.


ABSTRAK


Tujuan tulisan ini adalah untuk menganalisis regulasi pemidanaan terhadap penggunaan stiker whatsapp menggunakan wajah orang lain dari perspektif perlindungan data pribadi dan perlindungan data pribadi terhadap orang yang digunakan sebagai stiker whatsapp tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan konseptual , dan pendekatan perundang-undangan. Penelusuran terhadap bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen. Analisis pada tulisan ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa Membuat stiker foto orang lain untuk dijadikan stiker whatsapp tanpa izin yang memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah suatu tindak pidana dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 berdasarkan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi no. 27 tahun 2022 dalam hal pengungkapan data pribadi, yaitu foto orang lain yang teridentifikasi wajah yang dijadikan stiker whatsapp, hal tersebut dapat diproses secara hukum. Tindak pidana terhadap orang yang membuat stiker menjadi stiker whatsapp, pihak yang dirugikan dapat mengajukan laporan kepada kepolisian dengan dasar penggunaan data pribadi tanpa izin. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagai bentuk perlindungan negara, sesuai dengan hak masyarakat dalam ICCPR yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Burak, C., & EYMİRLİOLU, D. (2018). The right of self-determination in international law towards the 40th anniversary of the adoption of ICCPR and ICESCR. PERCEPTIONS: Journal of International Affairs, 10(4), 115-146.
CambridgeDictionary,(2023)"Sticker",https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/sticker, diakses pada 28 Agustus 2023
Dahdal, S. (2020). Using the WhatsApp social media application for active learning. Journal of Educational Technology Systems, 49(2), 239-249
Daniati, N. T. (2021). Perancangan Artefak Digital Stiker Whatsapp Bertema Kearifan Lokal Dengan Pendekatan Atumics. DeKaVe, 14(1), 10-19.
Fadli, I. (2021). Efektivitas Penggunaan Stiker sebagai Unsur Bahasa Visual dalam Berkomunikasi pada Grup Whatsapp Mahasiswa DKV Angkatan 2014 (Doctoral dissertation, Fakultas Seni dan Desain).
Giordano, V., Koch, H., Godoy-Santos, A., Belangero, W. D., Pires, R. E. S., & Labronici, P. (2017). WhatsApp messenger as an adjunctive tool for telemedicine: an overview. Interactive journal of medical research, 6(2), e6214
Jaya, M. (2022). Media dan Perubahan Pola Komunikasi: Indonesia. Mubeza, 12(2), 75-83.
Kerber, W. (2016). Digital markets, data, and privacy: competition law, consumer law and data protection. Journal of Intellectual Property Law & Practice, jpw150.
Maisley, N. (2017). The international right of rights? article 25 (a) of the iccpr as a human right to take part in international law-making. European Journal of International Law, 28(1), 89-113.
Marentek, M. (2021). Dasar Pemidanaan Delik Percobaan melakukan Kejahatan Berdasarkan Pasal 53 KUHP. LEX PRIVATUM, 9(12).
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media
Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), 105-119.
NIM, S. A. S. Etika Penggunaan Potret sebagai Stiker Whatsapp (Studi Penggunaan Potret Tanpa Izin sebagai Stiker Whatsapp dengan Unsur Pelecehan dan Penghinaan Dikalangan Anak Muda. Jurnal Fatwa Hukum, 5(4).
Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(12), 1-14.
Pertiwi, E., Nuraldini, D. D., Buana, G. T., & Arthacerses, A. (2021). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna media sosial. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(3), 18-24
Purba, R., Prayogi, R., & Andini, S. (2022). Desain Stiker Whatsapp Sobat UPU sebagai Sarana Promosi Universitas Potensi Utama. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(1), 1-16.
Roosyidah, T. K., & Febriana, P. (2022). Analisis Stiker Whatsapp sebagai Simbol dalam Komunikasi Di Kalangan Manula (Whatsapp Grup Keluarga Besar Asrama Polisi Nelayan Arnel, Ekspresi dan Presepsi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(2), 181-190.
Rosadi, S. D. (2018). Protecting privacy on personal data in digital economic era: Legal framework in Indonesia. Brawijaya Law Journal, 5(1), 143-157.
Sebry, N. M., Hamzah, N. Z. A., Sarmin, N. H., Fong, W. H., & Turaev, S. (2012). Sticker systems over monoids. Malaysian Journal of Fundamental and Applied Sciences, 8(3),
Simamora, F. P., Simarmata, L. D., & Lubis, M. A. (2020). Kajian Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Jurnal Retentum, 1(1), 34-43.
Suantini, K. (2022). Pemaknaan Stiker Whatsapp untuk Menanggapi Obituari dari Sudut Pandang Kesantunan Berbahasa. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 1(4), 27-38.
Yilma, K. M. (2017). The quest for information privacy in Africa: A review essay. Journal of Information Policy, 7, 111-119.
Ziqra, Y., Sunarmi, S., Siregar, M., & Leviza, J. (2021). Analisis Hukum General Data Protection Regulation (GDPR) Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Online. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 330-336.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang no. 19 tahun 2016 juncto Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang no. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan
Published
2024-09-28
How to Cite
WIRASASMITA, Ni Luh Putu Devi; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. Regulasi Pemidanaan terhadap Penggunaan Stiker Whatsapp Menggunakan Wajah Orang Lain Perspektif Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 2, p. 479-493, sep. 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/107229>. Date accessed: 20 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i02.p14..
Section
Articles