@article{jmhu, author = {Ni Luh Putu Wirasasmita and Diah Hariyanto}, title = { Regulasi Pemidanaan terhadap Penggunaan Stiker Whatsapp Menggunakan Wajah Orang Lain Perspektif Perlindungan Data Pribadi}, journal = {Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)}, volume = {13}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {ABSTRACT The purpose of this writing is to analyze the regulation of criminalization regarding the use of WhatsApp stickers using someone else's face from the perspective of personal data protection and personal data protection for the individual used as a WhatsApp sticker without permission. The research method used in this paper is normative legal research method. By using a conceptual approach and a legislative approach. Legal materials were examined through document studies. The analysis in this paper is qualitative. The result of this research is that creating stickers of someone else's photo to be used as WhatsApp stickers without permission that contain elements of defamation and/or slander is a criminal act and can be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or a fine of up to Rp750,000,000.00 based on Article 45 paragraph 1 of the ITE Law. The Personal Data Protection Law No. 27 of 2022, regarding the disclosure of personal data, such as photos of someone else's face used as WhatsApp stickers, can be legally processed. Criminal acts against the person who creates stickers to become WhatsApp stickers, the injured party can file a report with the police based on the use of personal data without permission. The legal efforts undertaken by the injured party are a form of state protection, in accordance with the rights of the community under the ICCPR, which is the right to legal protection. ABSTRAK Tujuan tulisan ini adalah untuk menganalisis regulasi pemidanaan terhadap penggunaan stiker whatsapp menggunakan wajah orang lain dari perspektif perlindungan data pribadi dan perlindungan data pribadi terhadap orang yang digunakan sebagai stiker whatsapp tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan konseptual , dan pendekatan perundang-undangan. Penelusuran terhadap bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen. Analisis pada tulisan ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa Membuat stiker foto orang lain untuk dijadikan stiker whatsapp tanpa izin yang memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah suatu tindak pidana dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 berdasarkan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi no. 27 tahun 2022 dalam hal pengungkapan data pribadi, yaitu foto orang lain yang teridentifikasi wajah yang dijadikan stiker whatsapp, hal tersebut dapat diproses secara hukum. Tindak pidana terhadap orang yang membuat stiker menjadi stiker whatsapp, pihak yang dirugikan dapat mengajukan laporan kepada kepolisian dengan dasar penggunaan data pribadi tanpa izin. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagai bentuk perlindungan negara, sesuai dengan hak masyarakat dalam ICCPR yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. }, issn = {2502-3101}, pages = {479--493}, doi = {10.24843/JMHU.2024.v13.i02.p14.}, url = {https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/107229} }