Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Tukar Menukar
Abstrak
Tujuan penelitian ini guna mengetahui pengaturan atas perlindungan hukum terhadap peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian tukar menukar dan untuk memahami faktor yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi terhadap peralihan hak milik atas tanah melalui perjanjian tukar menukar. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Obyek penelitian hukum ini dilandaskan adanya Norma Kosong. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas terang dan tunai pada perjanjian tukar menukar yang objek tanahnya berada di dua wilayah yang berbeda belum dapat terakomodir dengan baik Pada PP 24/2016 tidak mengakomodir aturan teknis perihal bentuk arahan pelaksana maupun bentuk petunjuk teknis yang secara eksplisit mengatur megenai perjanjian tukar menukar yang objek tanahnya berada di dua wilayah berbeda atau antar wilayah. Faktor yang menjadi penyabab terjadinya suatu wanprestasi pada peralihan hak milik atas tanah melaui perjanjian tukar menukar dilandasi karena belum terdapatnya aturan hukum secara jelas yang mengakomodir aturan teknis mengenai bentuk petunjuk pelaksana maupun bentuk petunjuk teknis yang secara eksplisit mengatur megenai perjanjian tukar menukar. Oleh karena itu Negara mempunyai andil yang sangat penting dalam mewujudkan adanya perlindungan dan kepastian hukum hukum di indonesia. Dengan terwujudnya hal tersebut maka penguasaan dan regulasi peralihan hak atas tanah dapat terjamin.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.