Hak Mewaris Bagi Suami yang Tidak Pernah Menafkahi Istri dan Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa dan mengidentifikasi status perkawinan apabila suami meninggalkan istri tanpa kejelasan. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji mengenai hak untuk mewaris bagi suami yang telah meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas dan tanpa pernah melakukan pemenuhan kewajiban seperti memberi nafkah kepada istri selama perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya dalam perspektif hukum Islam. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa status suatu perkawinan tidak putus secara otomatis hanya karena pihak suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya dan dalam hal perkawinan belum diputus, seorang laki-laki dan perempuan masih dianggap sebagai suami dan istri yang sah, walaupun terdapat kelalaian suami dalam menjalankan kewajibannya tetap memberikan legitimasi bagi laki-laki tersebut atas kedudukannya sebagai duda pewaris sehingga berhak atas hak untuk mewaris.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.