Return to Article Details
KEWENANGAN NOTARIS DI BIDANG CYBER NOTARY BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Download
Download PDF