Pembuatan Konten Edukasi Notaris Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Kode Etik Notaris dan Teori Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui kesesuaian antara pengunggahan konten edukasi hukum oleh Notaris dengan menggunakan media sosial dengan ketentuan Kode Etik Notaris terkait kewajiban dan larangan jabatan Notaris, serta kepastian hukum ketentuan tersebut terkait tindakan pengunggahan tersebut. Tujuan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut masih sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris, selama niat dari tindakan tersebut hanyalah untuk mengedukasi masyarakat, dan bukan untuk mempromosikan diri sendiri. Walaupun demikian, batasan tujuan tersebut masih tidak jelas, sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, khususnya dalam pencantuman identitas pembuat konten pada konten tersebut, sehingga dapat berisiko timbulnya permasalahan terhadap penerapan dan penegakan Kode Etik Notaris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.