Junana, W., & Yogantara S., P. (2022). Pemaknaan Frasa “Untuk Sementara Berhalangan Menjalankan Jabatan” Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(03), 412 - 423. doi:10.24843/AC.2022.v07.i03.p6