Sridana, C., & Westra, I. (2020). Kewajiban Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Pada Orang Tidak Mampu. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 446-465. doi:10.24843/AC.2020.v05.i03.p02