@article{AC, author = {I Gede Kusuma}, title = { Analisis Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Poligami}, journal = {Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan}, volume = {5}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = {Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa dalam hal bilamana suami yang hendak beisteri lebih disini pengadilan dapat memberi ijin, namun asalkan di kehendaki fihak-fihak yang bersangkutan, yang di anut Undang-Undang Perkawinan ialah asas monogami terbuka artinya tidak menutup kemungkinan untuk poligami. Dalam hal suami boleh melakukan poligami salah satu syaratnya adalah sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan “isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteriâ€. Didalam pasal tersebut kata kewajiban menjadi kabur karena tidak dijelaskan sejauh mana serta apa saja yang mencangkup kewajiban tersebut. Penulisan ini tujuannya mengetahui apa-apa sajakah yang menjadi syarat suami dapat melakukan poligami dan sejauh mana isteri dikatakan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri sebagaimana dalam pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Perkawinan. Penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah suami dapat melakukan poligami diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perkawinan serta pengadilan masih akan memeriksa persetujuan dari sang isteri, dalam hal perkawinan sebagaimana pasal2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak luput pula dari peran agama serta adat istiadat, sehingga kewajiban isteri dalam pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Perkawinan juga ditinjau dari segi adat dan agama kepercayaan calon suami isteri}, issn = {2502-7573}, pages = {69--78}, doi = {10.24843/AC.2020.v05.i01.p06}, url = {https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/52246} }