Perlindungan Hukum terhadap Peserta Lelang Online di Media Sosial Instagram

  • Ngurah Boyke Jagannathan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Westra

Abstract

ABSTRAK


Penelitian dalam tulisan ini bertujuan yaitu untuk mengetahui lebih dalam tentang keabsahan hukum terhadap lelang online melalui media sosial instagram dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Peserta Lelang Online di Media sosial Instagram. Metode yang dipergunakan oleh penulis dalam pernulisan artikel ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pelaksanaan lelang online melalui media sosial Instagram adalah Pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata dikarenakan dalam pelaksanaannya tidak diajukan kepada balai lelang resmi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai lelang resmi dan dalam pelaksanaan lelang online media sosial Instargram terdapat kelemahan-kelemahan yaitu dalam pengiklanan barang lelangnya, informasi mengenai barang maupun jasa yang di jual kurang jelas, sehingga menyebabkan salah persepsi diantara konsumen atau peserta lelang online di Instagram dan hanya berlandaskan atas kepercayaan. Perlindungan hukum terhadap korban penipuan lelang online media sosial yaitu terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan dalam penyelesaiannya sengketanya terdapat dalam Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


 


Kata Kunci: Lelang Online, Instagram, Perlindungan hukum


 


ABSTRACT


The research in this paper aims to find out more about the legal validity of online auctions through Instagram social media and how to protect the law for online auction participants on Instagram social media. The method used by the author in writing this article is to use a normative legal research method with a statutory approach. Research shows that the legal basis for conducting online auctions through Instagram social media is Article 1320 of the Civil Code and 1338 of the Civil Code because in its implementation it is not submitted to the official auction hall so it cannot be said to be an official auction and in the implementation of the online auction of Instagram social media there are weaknesses, namely in advertising auction items, information about goods and services being sold is unclear, causing misunderstandings among consumers or online auction participants on Instagram and only based on trust. Legal protection for victims of online social media auction fraud is contained in Article 1243 of the Civil Code, Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Article 28 paragraph (1) of the ITE Law, and the dispute resolution is contained in Article 38 of the Law Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.


 


Key Words: Online Auction, Instagram, Legal protection

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-11
How to Cite
JAGANNATHAN, Ngurah Boyke; WESTRA, I Ketut. Perlindungan Hukum terhadap Peserta Lelang Online di Media Sosial Instagram. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 68-78, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/79167>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>