Pengaturan Pemberian Cuti Melahirkan Terhadap Pekerja Yang Melahirkan Bayi Prematur

  • Rizki Widya Ari Susanti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ketut Sukranatha universitas udayana

Abstract

ABSTRAK


Penyusunan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui lebih lanjut mengenai hak cuti melahirkan khususnya pekerja wanita yang melahirkan prematur. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang sepenuhnya menggunakan data sekunder serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penulisan jurnal ilmah ini yakni bahwa pekerja wanita yang akan melahirkan anak, memiliki hak untuk tidak bekerja atau cuti selama 3 bulan atau 90 hari sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Terhadap pekerja wanita melahirkan prematur tetap mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan atau sisa masa cuti melahirkan tetap utuh atau tidak hangus. Perusahaan yang memberikan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan atau tidak sesuai ketentuan hukum, akan diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Non litigasi yakni melalui bipatrit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase, sedangkan litigasi melalui pengajuan gugatan ke pengadilan hubungan industrial dengan catatan jika upaya non litigasi tidak memperoleh kesepakatan.


Kata kunci : cuti, pekerja wanita, melahirkan prematur


 


ABSTRACT


The preparation of this scientific journal aims to understand and find out more about the right to maternity leave, especially for women workers who give birth prematurely. The research was conducted using normative research methods that fully use secondary data and use statutory approaches. The result of writing this scientific journal is that every woman worker who gives birth is entitled to the right to maternity leave for 3 months (Article 82 paragraph 1 of the Manpower Law). For women workers who give birth to premature, they still get the right to maternity leave for 3 months or the remaining period of leave is not waived. Settlement for companies that provide leave less than 3 months, namely by litigation and non-litigation. Non-litigation, namely through bipatrit, mediation, conciliation and arbitration, while litigation is through filing a lawsuit to the industrial relations court provided that non-litigation efforts do not reach an agreement.


Keywords: leave, female workers, premature birth

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Anak Agung Ketut Sukranatha, universitas udayana

Fakultas Hukum 

Universitas Udayana 

Bagian Keperdataan 

Published
2021-03-31
How to Cite
ARI SUSANTI, Rizki Widya; SUKRANATHA, Anak Agung Ketut. Pengaturan Pemberian Cuti Melahirkan Terhadap Pekerja Yang Melahirkan Bayi Prematur. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 3, p. 208-218, mar. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/66852>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles