PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN

  • Ni Putu Yulia Tirtania
  • I G.N Dharma Laksana

Abstract

Pekerja Rumah Tangga (PRT) saat ini pekerjaan yang jasanya digunakan paling banyak di masyarakat. Tetapi sampai saat ini juga belum ada undang – undang yang mengatur mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dapat menjamin perlindungan hukum bagi PRT dan hanya ada Peraturan Menteri tenaga kerja (No. 2 Tahun 2015) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Tujuan dari pembuatan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum dari Pekerja Rumah Tangga. Hasil yang diperoleh yaitu UU Ketenagakerjaan tidak dapat memberi perlindungan hukum bagi hak PRT karena PRT bukan pekerja yang masuk dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Permen PPRT masih mempunyai beberapa kelemahan. Dalam kondisi kerja PRT yang jauh dari kata layak bahkan masih sering terjadi pelanggaran HAM bisa didengar dan disaksikan di sekitar kita. Perlindungan hukum bagi PRT dapat menggunakan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.


Kata kunci: Pekerja RumahITangga, kedudukan, aturan5hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-04
How to Cite
TIRTANIA, Ni Putu Yulia; LAKSANA, I G.N Dharma. PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-14, dec. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/55380>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles