PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF I UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA DENPASAR

  • Eric Reinaldo
  • I Wayan Wiryawan

Abstract

Kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif di era globalisasi mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk makanan yang dikonsumsinya. Produk-produk pangan industri rumah tangga tersebut terutama makanan dalam kemasan yang tidak disertai pelabelan, tentunya produk tersebut cukup berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat selaku konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf i pelaku usaha dilarang memproduksi barang dan/atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Sehingga rumusan masalah yang dapat dibahas dalam penelitian ini Bagaimana pelaksanaan larangan pelaku usaha tidak memasang label terhadap produk pangan industri rumah tangga di kota Denpasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Apakah faktor yang menjadi kendala sulitnya konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas produk pangan industri rumah tangga tidak memasang label di kota Denpasar. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan fakta Pendekatan analisis konsep hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pelaksanaan larangan pelaku usaha tidak memasang label tidak sesuai dengan peraturan yang ada upaya yang lakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan memberikan sosialisai dan sidak dilapangan. Dan faktor-faktor yang menjadi kendala adalah faktor sumber daya manusia, minimnya dana dan kurangnya waktu untuk sidak.


Kata kunci: Pelaku Usaha, Konsumen, Kue, BPOM.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-22
How to Cite
REINALDO, Eric; WIRYAWAN, I Wayan. PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF I UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 11, p. 1-13, nov. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/54919>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>