PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PENGENDALIAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG

  • Gede Pramana Yoga
  • I Made Arya Utama
  • I Ketut Suardita

Abstract

Menurut Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan menetapkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pariwisata, sementara itu di lapangan dijumpai adanya pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum empiris.


Kata kunci : Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengendalian

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-11-02
How to Cite
YOGA, Gede Pramana; UTAMA, I Made Arya; SUARDITA, I Ketut. PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PENGENDALIAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, nov. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/45957>. Date accessed: 09 oct. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>