PELAKSANAAN KEWENANGAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (UPP) DAERAH KOTA DENPASAR DALAM PENERTIBAN PARKIR YANG DISELENGGARAKAN DESA PAKRAMAN
Abstract
Kepadatan penduduk di Kota Denpasar menimbulkan dampak yaitu semakin banyaknya kendaraan bermotor sehingga membutuhkan lahan parkir agar tidak mengganggu kenyamanan berlalulintas. Melihat adanya peluang untuk memperoleh pendapatan, Desa Pakraman yang ada di Kota Denpasar memanfaatkan lahan yang ada untuk digunakan sebagai area/lahan parkir dengan memungut biaya parkir. Namun dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan yang dihadapi yaitu pemahaman mengenai kegiatan parkir yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar dan pemberian sanksi terhadap pengelolaan parkir oleh Desa Pakraman di Kota Denpasar yang teridentifikasikan pungutan liar. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar dalam penertiban pungutulan liar pada parkir yang diselenggarakan desa pakraman.
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris. Adapun sumber data primer diperoleh di Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar dan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar melalui teknik wawancara dengan pihak yang terkait. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis lalu disajikan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan parkir yang teridentifikasikan pungutan liar adalah kegiatan parkir yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kota Denpasar atau penyelenggaraan parkir telah mengikuti aturan di Kota Denpasar akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat petugas/oknum yang tidak mengikuti aturan. Sanksi yang dapat diberikan dalam penyelenggaraan parkir oleh Desa Pakraman yang teridentifikasikan pungutan liar yaitu sanksi pidana dan pembinaan oleh Inspektorat Kota Denpasar.
Kata Kunci: Desa Pakraman, Parkir, Pemberantasan, Pungutan Liar.