KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP ADDENDUM NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH YANG TELAH DITANDA TANGANI

  • Dewa Ayu Made Nita Fitrianingrat
  • I Ketut Markeling

Abstract

Abstrak


Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada dasarnya merupakan suatu naskah perjanjian hibah yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan penerima hibah dimana dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Hibah daerah harus digunakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam NPHD. Apabila NPHD sudah ditanda tangani maka artinya telah melekat hak dan kewajiban yang mengikat bagi kedua belah pihak untuk mengikuti segala ketentuan dalam NPHD tersebut. Oleh karena itu apakah dimungkinkan apabila NPHD yang telah disepakati atau telah ditanda tangani diubah (addendum) padahal NPHD tersebut dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang disepakati. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan addendum terhadap NPHD dan untuk mengetahui bagaimanakah konsekuensi yuridis terhadap addendum NPHD tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisa konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan addendum terhadap NPHD karena hibah daerah merupakan salah satu perbuatan hukum bersegi satu. Selain itu addendum NPHD membawa akibat hukum yaitu tidak diperlukan adanya registrasi ulang terhadap NPHD hasil addendum untuk menghindari adanya kekacauan dalam pertanggungjawaban hibah daerah tersebut.


Kata Kunci: naskah perjanjian, hibah daerah, addendum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
FITRIANINGRAT, Dewa Ayu Made Nita; MARKELING, I Ketut. KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP ADDENDUM NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH YANG TELAH DITANDA TANGANI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/39568>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>