UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KLUNGKUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 6 TAHUN 2015

  • I Putu Adi Sentana Janantara
  • I Wayan Parsa
  • I Ketut Suardita

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015. Adapun tujuan penulisan tulisan ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pencegahan peradaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung, serta upaya pemerintah daerah kabupaten klungkung dalam pencegahan dan peradaran dan penjualan minuman alkohol berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015. Jenis penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan pencegahan peradaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Klungkung belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dapat kita lihat dari data yang penulis dapatkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, pada tanggal 25 September 2017, tercatat bahwa 83 tempat yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Dari 83 tempat tersebut, 23 diantaranya sudah memiliki ijin sedangkan sisanya yaitu sejumlah 60 tempat belum memiliki ijin. Hal tersebut tentu menandakan adanya kesenangan yang terjadi antara das sollen dan das sein, yang dimana ketentuan pada padal 14 peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 (das sollen), berbeda dengan pelaksanannya yang terjadi di lapangan yaitu di Kabupaten Klungkung (das sein). Adapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Klungkung dalam pencehagan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yaitu: belum adanya peraturan daerah kabupaten klungkung yang mengatur terkait pencegahan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kurangnya jumlah aparat yang menindak peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Klungkung, masih terdapatnya pedagang yang sembunyi-sembunyi menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan juga masyarakat yang masih membeli minuman beralkohol di tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.


Kata Kunci: Pencegahan Peredaran dan Penjualan, Minuman Beralkohol, Kabupaten Klungkung.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
JANANTARA, I Putu Adi Sentana; PARSA, I Wayan; SUARDITA, I Ketut. UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KLUNGKUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 6 TAHUN 2015. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/39092>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>