KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  • Bagus Krisna Dwipayana
  • Kadek Sarna

Abstract

Pemerintah memiliki banyak tugas dan urusan pemerintahan yang menyebabkan pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan menggunakan system pemerintahan terpusat (desentralisasi). Untuk membantu urusan pemerintahan tersebut, pemerintah memerlukan bantuan dari perangkat pemerintahan yang ada di daerah untuk mencapai tujuan Negara seperti yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu : Bagaimana kedudukan dan kewenangan pemerintah kecamatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan ini menggunakan metode penulisan normatife. Pemerintah kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. Camat juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang, Peraturan Pmerintah, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah karena melihat dari system Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-02-07
How to Cite
KRISNA DWIPAYANA, Bagus; SARNA, Kadek. KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/37764>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>