TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN DARI HAK PENGEJARAN SEKETIKA (HOT PURSUIT) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

  • Ni Komang Cempaka Dewi
  • Cok Istri Diah Widyantari P. D.

Abstract

Hak pengejaran seketika merupakan hak suatu negara untuk melakukan tindakan pengejaran seketika kepada kapal asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai tersebut. Banyak negara yang melakukan pengejaran seketika sebagai salah satu bentuk penegakan hukum di laut termasuk Indonesia. Didasari oleh sejumlah peraturan nasional, terdapat banyak pihak yang berwenang untuk melakukan pengejaran seketika di wilayah perairan Indonesia. Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana tinjauan yuridis mengenai kewenangan dari hak pengejaran seketika terhadap kapal asing di wilayah perairan Indonesia.


     Penulisan jurnal ini menggunakan metodelogi penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan terhadap isu hukum yang sedang diteliti.


Pemerintah Indonesia berwenang melakukan pengejaran seketika terhadap kapal asing di wilayah perairan Indonesia berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri No. 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan; Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Kelautan; Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan; Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Peraturan Menteri Pertahanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia; Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-09
How to Cite
CEMPAKA DEWI, Ni Komang; DIAH WIDYANTARI P. D., Cok Istri. TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN DARI HAK PENGEJARAN SEKETIKA (HOT PURSUIT) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/35360>. Date accessed: 09 oct. 2024.
Section
Articles