PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 27 TAHUN 2011 TERKAIT BANGUNAN DI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA DENPASAR

  • Ni Putu Putrika Widhi Susmitha
  • I Ketut Sudiarta
  • Kadek Sarna

Abstract

Penetapan luas keberadaan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar adalah 36,84% dimana sudah melebihi dari ketentuan minimal proporsi RTH pada wilayah kota yaitu 30% menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTH juga sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) dan 42 ayat (1) Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, tetapi kenyataan di lapangan penetapan RTH sebagai kawasan lindung belum sepenuhnya maksimal mengingat pelanggaran pembangunan pada ruang terbuka hijau masih tetap saja  meningkat dari tahun ketahunnya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PUTRIKA WIDHI SUSMITHA, Ni Putu; SUDIARTA, I Ketut; SARNA, Kadek. PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 27 TAHUN 2011 TERKAIT BANGUNAN DI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21992>. Date accessed: 23 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Penegakan hukum, pelanggaran pembangunan, ruang terbuka hijau

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>