KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Komang Agus Giri Amerta
  • Cokorda Dalem Dahana

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AGUS GIRI AMERTA, Komang; DALEM DAHANA, Cokorda. KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21939>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kewajiban, Pelaporan, Perkawinan dan Perceraian, Pegawai Negeri Sipil

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>