PELAKSANAAN PERDA NO 6 TAHUN 2001 TENTANG IJIN BANGUN – BANGUNAN DI KOTA DENPASAR

  • I Made Agus Artana
  • I Ketut Suardita
  • Cokorda Dalem Dahana

Abstract

Pendirian bangunan dilakukan tanpa adanya pertimbangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku baik dari segi Tata ruang Tata hijau kota, ketentuan Ijin Mendirikan Bangunan,sempadan dan ketentuan Tata ruang dan peruntukan (kegunaan bangunan).Berdasarkan Perda No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar, pada prinsip membangun, menetapkan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai ijin prinsip yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang di daerah untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan.Digunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan perda Kota Denpasar  No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar. pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2001 tentang ijin bangun – banguna di Kota Denpasar belum maksimal karena masih di temukan adanya pelanggaran terhadap ijin mendirikan bangunan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AGUS ARTANA, I Made; SUARDITA, I Ketut; DALEM DAHANA, Cokorda. PELAKSANAAN PERDA NO 6 TAHUN 2001 TENTANG IJIN BANGUN – BANGUNAN DI KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19963>. Date accessed: 24 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pelaksanaan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2001

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>